Senin, 15 Oktober 2012

PUASA


81.07
BAB 7
IBADAH PUASA


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar

7. Memahami tatacara puasa 7.1. Menjelaskan ketentuan puasa wajib
7.2. Memperaktekkan puasa wajib
7.3. Menjelaskan ketentuan puasa sunnah Senin – Kamis, Syawal, dan Arafah
7.4. Memperaktikkan puasa sunnah Senin – Kamis, Syawal, dan Arafah


PUASA WAJIB
A. Ketentuan Puasa Wajib
1. Pengertian Puasa
Menurut bahasa puasa berarti menahan. Pengertian ini diambil dari nazar Siti Maryam (Ibu
Nabi Isa) kepada Allah bahwa ia akan berpuasa. Firman Allah ;
Artinya :
”Aku bernazar kepada Tuhan Yang Maha Pengasih akan berpuasa “ (QS. Maryam : 26 ).
Puasa wajib menurut bahasa adalah menahan melakukan sesuatu yang hukumnya wajib, baik

karena diperintah maupun karena nazar secara pribadi.
Sedangkan menurut istilah, puasa wajib berarti menahan sesuatu yang membatalkan puasa.
Semenjak terbitnya fajar hingga terbenam matahari disertai niat karena diperintahkan Allah.
Konsekuensinya, siapa melakukan puasa secara ikhlas seraya mengharapkan ridha Allah, akan
memperoleh pahala. Dan bagi siapa yang meninggalkannya dengan sengaja bukan karena uzur/
(halangan) syar’i, maka diancam siksa.

2. Hukum Puasa
Hukum puasa yang dimaksud adalah hukum puasa wajib. Sedangkan yang dimaksud dengan
wajib adalah puasa Ramadan, puasa kifarat, dan puasa nazar. Ketiga hukum puasa di atas, hukumnya
wajib dilakukan. Konsekuensinya, apabila dilakukan secara sempurna dan ikhlas akan memperoleh
pahala dari Allah. Sebaliknya, bila tidak dilakukan dengan sengaja, padahal sebetulnya mampu, akan
diancam dengan siksa tertentu.

3. Syarat-syarat Puasa
Syarat berarti segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melakukan suatu jenis
pekerjaan tertentu. Contoh : syarat syah salat adalah suci dan hadas kecil dan besar, menutup aurat,
menghadap kiblat, dan seterusnya. Sedangkan rukun berarti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh
seseorang pada waktu melakukan jenis pekerjaan tertentu.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak melakukan puasa, yaitu :
1). beragama Islam
2). balig
3). mampu
Umat Islam yang tidak mampu berpuasa boleh tidak berpuasa. Ketidakmampuan itu
karena sebab uzur syar’i dan bukan sebab yang dibuat-buat. Seperti sakit, musafir, dan pekerja
berat. Karena Allah tidak membebani kepada hamba-Nya kecuali sesuai dengan
kemampuannya.
Firman Allah :
Artinya :“Allah tidak membebani kewajiban kepada seseorang kecuali sesuai dengan
kesanggupannya” (QS. Al Baqarah : 286)
Sekalipun ada rukhsah atau keringanan tetapi umat Islam yang sedang sakit, musafir,
dan pekerja berat tetap berpuasa. Lebih baik berpuasa pada bulan Ramadhan karena bulan itu
dengan bulan yang lain sangat berbeda. Firman Allah :
Artinya : “ … dan jika kami semua berpuasa, itu lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui … (QS Al Baqarah : 184)


4). Suci dari Haid dan Nifas
Syarat ini hanya berlaku bagi kaum hawa sedangkan laki-laki tidak memiliki uzur
tersebut. Seorang perempuan yang sedang tidak suci karena haid atau nifas, boleh tidak
berpuasa hingga suci. Namun harus tetap mengqada sejumlah hari yang ditinggalkan pada hari
lain.

4. Rukun Puasa
Rukun puasa berarti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa.
Rukun puasa ada dua, yaitu :
1). Niat
Niat dalam puasa wajib adalah sebelum fajar setiap malam. Tanpa dilakukan setiap malam
sebelum fajar maka tidak syah puasanya “ (HR. Ahmad).
Namun, kalau puasa sunah niat dapat dilakukan pada siang hari sebelum tergelincir matahari.
Dengan catatan pada pagi harinya belum berniat.
2). Menahan diri
Umat Islam yang sedang berpuasa harus mampu menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Apabila seseorang berpuasa melakukan sesuatu yang membatalkan, maka batallah puasanya.
Bahkan kalau sesuatu itu adalah hubungan suami istri, di samping puasanya batal juga terkena
kifarat atau denda berpuasa dua bulan berturut-turut.
5. Batalnya Puasa
Puasa seseorang menjadi batal (tidak sah) apabila dia melakukan hal-hal sebagai berikut :
1). makan dan minum dengan sengaja
2). muntah-muntah dengan sengaja
3). haid atau Nifas
4). mengeluarkan sperma atau mani
5). memasukkan sesuatu selain makanan melalui mulut
6). terbersit niat untuk berbuka/membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tiba.
B. Macam-macam Puasa Wajib
Puasa wajib merupakan puasa yang hukum pelaksanaannya wajib. Maksudnya kalau puasa itu
dikerjakan mendapatkan pahala dan kalau ditinggalkan berdosa. Adapun puasa wajib dalam ajaran
Islam ada tiga macam, yaitu puasa Ramadhan, nazar, dan kifarat.

1. Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Puasa ini wajib
dilakukan oleh seluruh umat Islam yang sudah dewasa, berakal sehat, dan mampu melaksanakannya
selama satu bulan penuh.
Firman Allah SWT :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan
kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertaqwa.” (Al Baqarah : 183)
Berdasarkan ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ajaran tentang puasa ternyata juga
telah diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat-umat tedahulu. Sedangkan puasa Ramadhan sendiri
mulai diperintahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan umat Islam pada tahun 2
Hijriyah. Dan untuk memperkaya wawasan kita terhadap puasa Ramadhan, berikut ini akan diuraikan
beberapa hal penting menyangkut puasa Ramadhan.
a. Niat Puasa Ramadhan
Niat berpuasa Ramadhan berbeda ketentuannya dengan puasa sunah. Seseorang yang berpuasa
Ramadhan harus sudah berniat untuk berpuasa sebelum terbit fajar shidiq. Boleh juga berniat
setelah shalat tarawih. Jika sampai fajar shidiq belum atau lupa berniat maka puasanya tidak sah.
Sedangkan puasa sunah niatnya boleh sesudah terbit fajar sampai sebelum zuhur.
Hadits Rasulullah SAW :
Artinya :“Barang siapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) pada malamnya sebelum terbit
fajar, maka tiada puasa baginya.” (HR. Lima Imam Ahli Hadits)

b. Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
1). Orang yang sakit (dengan penyakitnya itu menjadikan ia tidak mampu berpuasa) dan orang

yang sedang dalam perjalanan jauh.
􀀻 Orang yang sakit wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di lain hari ketika
sakitnya sudah sembuh.
􀀻 Orang yang sedang dalam perjalanan wajib mengganti sejumlah puasa yang
ditinggalkannya pada kesempatan yang lain.
􀀻 Walaupun mereka boleh tidak berpuasa tetapi kalau tetap berpuasa hal ini lebih utama
dan dicintai oleh Allah SWT.
2). Orang yang lanjut usia dan orang yang sakit menahun
􀀻 Kedua golongan orang kemungkinan kecil mengganti puasa pada kesempatan lain. Oleh
karena itu, Allah SWT tidak mewajibkan menggantinya dengan puasa pada kesempatan
yang lain tetapi cukup dengan membayar fidyah (memberi makan seorang fakir/miskin)
kalau dia mampu.
3). Orang yang sedang hamil atau menyusui
􀀻 Dalam Kitab “Bidayatul Mujtahid”, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa orang yang hamil
atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Namun dia harus menggantinya pada
kesempatan yang lain atau membayar fidyah.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW :

Artinya : “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia bebuka)
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah
yaitu memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik
bagi kamu apabila kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 184)

Artinya : “Dari Anas, Rasulullah SAW berkata : Sesunggunya Allah Azza wa Jalla
memberi (keringanan) puasa dan (kemudahan) shalat bagi musafir dan keringanan
puasa kepada wanita hamil dan menyusui.” (HR. Lima Imam Ahli Hadits)
c. Keutamaan Puasa Ramadhan
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat mulia dan penuh dengan keutamaan. Pada bulan
ini amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Dikatakan dalam hadis bahwa
semua pintu surga dibuka lebar-lebar dan pintu neraka ditutup rapat-rapat.

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Apabila
tiba bulan Ramadan, dibuka pintu-pintu Syurga dan ditutup pintu-pintu Neraka serta syaitansyaitan
dibelenggu ( HR Bukhari dan Muslim)
Pada bulan Ramadhan Allah SWT juga meberi keistimewaan berupa malam al Qadar
(Lailatul Qadar). Namun lailatul qadar ini tidak ditunjukkan secara pasti kapan datangnya,
Yang pasti pada salah satu malam pada bulan Ramadhan adalah merupakan l;ilatu qadar.
Orang yang melaksanakan ibadah pada malam ini, maka pahalanya lebih baik daripada pahala
beribadah serinu bulan atau lebih dari 83 tahun.
Firman Allah dalam Al Quran

Artinya : “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr : 3)
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw memberikan rambu-rambu bahwa lailatl qadar jatuh pada sepuluh
malam terakhir, yakni mulai malam tanggal 21 Ramadhan.
Hadis 666

Artinya : “Diriwayatkan dari Siti Aisyah r.a katanya : Rasulullah s.a.w bersabda: Carilah
Lailatulqadar pada sepuluh hari yang terakir di bulan Ramadan “ (HR Bukhari dan Muslim)
Karena keutamaan bulan Ramadhan yang demikian besar, maka disamping menjalankan
puasa Ramadhan, umat Islam diperintahkan juga untuk memperbanyak berzikir, tadarus al
Quran, berinfak, shalat sunah, serta menampilkan akhlak yang mulia sepanjang bulan
Ramadhan.

2. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah
diucapkan) ketika keinginannya terpenuhi. Misalnya, seorang siswa bernazar, “kalau aku menjadi
juara kelas aku akan berpuasa selama dua hari”. Maka, ketika pembagian rapor dia betul-betul menjadi
juara kelas, dia harus menepati nazarnya itu, yakni berpuasa dua hari.
Hukum bernazar sendiri adalah boleh (mubah). Namun, ketika apa yang didambakannya
terpenuhi maka sesuatu yang menjadi nazarnya (seperti puasa tadi) menjadi wajib hukumnya.
Waktu pelaksanaan puasa nazar adalah sesegera mungkin setelah keinginan yang
didambakannya itu terpenuhi. Dan lamanya puasa nazar ini sesuai dengan yang pernah dinazarkannya
dahulu. Akan tetapi seyogyanya nazar itu tidak memberatkan diri sendiri; bernazarlah sesuai dengan
kemampuan.

3. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa denda seperti denda yang diberlakukan bagi seseorang yang berpuasa
melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan. Lamanya puasa kifarat untuk hal
tersebut adalah dua bulan berturut-turut dan hukumnya wajib.

PUASA SUNAH
Puasa sunah banyak sekali macamnya, namun dalam pembahasan ini akan diuraikan 3 macam
puasa sunah yaitu puasa Senin Kamis, puasa Syawal, dan puasa Arafah.
A. Puasa Senin dan Kamis
B. Puasa Sunah Syawal
C. Puasa Hari Arafah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar