81.07
BAB 7
IBADAH PUASA
Standar
Kompetensi Kompetensi Dasar
7.
Memahami tatacara puasa 7.1. Menjelaskan ketentuan puasa wajib
7.2.
Memperaktekkan puasa wajib
7.3.
Menjelaskan ketentuan puasa sunnah Senin – Kamis, Syawal, dan Arafah
7.4.
Memperaktikkan puasa sunnah Senin – Kamis, Syawal, dan Arafah
PUASA WAJIB
A. Ketentuan
Puasa Wajib
1. Pengertian
Puasa
Menurut
bahasa puasa berarti menahan. Pengertian ini diambil dari nazar Siti Maryam
(Ibu
Nabi Isa)
kepada Allah bahwa ia akan berpuasa. Firman Allah ;
Artinya :
”Aku bernazar kepada Tuhan Yang
Maha Pengasih akan berpuasa “ (QS. Maryam : 26 ).
Puasa wajib menurut bahasa
adalah menahan melakukan sesuatu yang hukumnya wajib, baik
karena diperintah maupun karena
nazar secara pribadi.
Sedangkan menurut istilah,
puasa wajib berarti menahan sesuatu yang membatalkan puasa.
Semenjak
terbitnya fajar hingga terbenam matahari disertai niat karena diperintahkan
Allah.
Konsekuensinya,
siapa melakukan puasa secara ikhlas seraya mengharapkan ridha Allah, akan
memperoleh
pahala. Dan bagi siapa yang meninggalkannya dengan sengaja bukan karena uzur/
(halangan)
syar’i, maka diancam siksa.
2. Hukum
Puasa
Hukum puasa
yang dimaksud adalah hukum puasa wajib. Sedangkan yang dimaksud dengan
wajib adalah
puasa Ramadan, puasa kifarat, dan puasa nazar. Ketiga hukum puasa di atas,
hukumnya
wajib
dilakukan. Konsekuensinya, apabila dilakukan secara sempurna dan ikhlas akan
memperoleh
pahala dari
Allah. Sebaliknya, bila tidak dilakukan dengan sengaja, padahal sebetulnya
mampu, akan
diancam
dengan siksa tertentu.
3.
Syarat-syarat Puasa
Syarat
berarti segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melakukan
suatu jenis
pekerjaan
tertentu. Contoh : syarat syah salat adalah suci dan hadas kecil dan besar,
menutup aurat,
menghadap
kiblat, dan seterusnya. Sedangkan rukun berarti segala sesuatu yang harus
dilakukan oleh
seseorang
pada waktu melakukan jenis pekerjaan tertentu.
Ada beberapa
hal yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak melakukan puasa, yaitu :
1). beragama
Islam
2). balig
3). mampu
Umat Islam
yang tidak mampu berpuasa boleh tidak berpuasa. Ketidakmampuan itu
karena sebab
uzur syar’i dan bukan sebab yang dibuat-buat. Seperti sakit, musafir, dan
pekerja
berat. Karena
Allah tidak membebani kepada hamba-Nya kecuali sesuai dengan
kemampuannya.
Firman Allah :
Artinya :“Allah tidak
membebani kewajiban kepada seseorang kecuali sesuai dengan
kesanggupannya” (QS. Al Baqarah : 286)
Sekalipun ada rukhsah atau
keringanan tetapi umat Islam yang sedang sakit, musafir,
dan pekerja
berat tetap berpuasa. Lebih baik berpuasa pada bulan Ramadhan karena bulan itu
dengan bulan
yang lain sangat berbeda. Firman Allah :
Artinya : “ … dan jika kami
semua berpuasa, itu lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui … (QS Al
Baqarah : 184)
4). Suci dari
Haid dan Nifas
Syarat ini
hanya berlaku bagi kaum hawa sedangkan laki-laki tidak memiliki uzur
tersebut.
Seorang perempuan yang sedang tidak suci karena haid atau nifas, boleh tidak
berpuasa
hingga suci. Namun harus tetap mengqada sejumlah hari yang ditinggalkan pada
hari
lain.
4. Rukun
Puasa
Rukun puasa
berarti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang yang sedang
berpuasa.
Rukun puasa
ada dua, yaitu :
1). Niat
Niat dalam
puasa wajib adalah sebelum fajar setiap malam. Tanpa dilakukan
setiap malam
sebelum fajar
maka tidak syah puasanya “ (HR. Ahmad).
Namun, kalau
puasa sunah niat dapat dilakukan pada siang hari sebelum tergelincir matahari.
Dengan
catatan pada pagi harinya belum berniat.
2). Menahan
diri
Umat Islam
yang sedang berpuasa harus mampu menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan
puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Apabila
seseorang berpuasa melakukan sesuatu yang membatalkan, maka batallah puasanya.
Bahkan kalau
sesuatu itu adalah hubungan suami istri, di samping puasanya batal juga terkena
kifarat atau
denda berpuasa dua bulan berturut-turut.
5. Batalnya
Puasa
Puasa
seseorang menjadi batal (tidak sah) apabila dia melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1). makan dan
minum dengan sengaja
2). muntah-muntah
dengan sengaja
3). haid atau
Nifas
4).
mengeluarkan sperma atau mani
5).
memasukkan sesuatu selain makanan melalui mulut
6). terbersit
niat untuk berbuka/membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tiba.
B.
Macam-macam Puasa Wajib
Puasa wajib
merupakan puasa yang hukum pelaksanaannya wajib. Maksudnya kalau puasa itu
dikerjakan
mendapatkan pahala dan kalau ditinggalkan berdosa. Adapun puasa wajib dalam
ajaran
Islam ada
tiga macam, yaitu puasa Ramadhan, nazar, dan kifarat.
1. Puasa
Ramadhan
Puasa
Ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Puasa ini wajib
dilakukan
oleh seluruh umat Islam yang sudah dewasa, berakal sehat, dan mampu
melaksanakannya
selama satu bulan penuh.
Firman Allah SWT :
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan
kepada
orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertaqwa.” (Al Baqarah :
183)
Berdasarkan
ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ajaran tentang puasa ternyata juga
telah
diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat-umat tedahulu. Sedangkan puasa
Ramadhan sendiri
mulai
diperintahkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan umat Islam pada tahun 2
Hijriyah. Dan
untuk memperkaya wawasan kita terhadap puasa Ramadhan, berikut ini akan
diuraikan
beberapa hal
penting menyangkut puasa Ramadhan.
a. Niat Puasa
Ramadhan
Niat berpuasa
Ramadhan berbeda ketentuannya dengan puasa sunah. Seseorang yang berpuasa
Ramadhan
harus sudah berniat untuk berpuasa sebelum terbit fajar shidiq. Boleh juga
berniat
setelah
shalat tarawih. Jika sampai fajar shidiq belum atau lupa berniat maka puasanya
tidak sah.
Sedangkan
puasa sunah niatnya boleh sesudah terbit fajar sampai sebelum zuhur.
Hadits Rasulullah SAW :
Artinya :“Barang
siapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) pada malamnya sebelum terbit
fajar, maka
tiada puasa baginya.” (HR. Lima Imam Ahli Hadits)
b.
Orang-orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
1). Orang
yang sakit (dengan penyakitnya itu menjadikan ia tidak mampu berpuasa) dan
orang
yang sedang
dalam perjalanan jauh.
Orang yang sakit
wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di lain hari ketika
sakitnya
sudah sembuh.
Orang yang sedang
dalam perjalanan wajib mengganti sejumlah puasa yang
ditinggalkannya
pada kesempatan yang lain.
Walaupun mereka boleh
tidak berpuasa tetapi kalau tetap berpuasa hal ini lebih utama
dan dicintai
oleh Allah SWT.
2). Orang
yang lanjut usia dan orang yang sakit menahun
Kedua golongan orang
kemungkinan kecil mengganti puasa pada kesempatan lain. Oleh
karena itu,
Allah SWT tidak mewajibkan menggantinya dengan puasa pada kesempatan
yang lain
tetapi cukup dengan membayar fidyah (memberi makan seorang fakir/miskin)
kalau dia
mampu.
3). Orang
yang sedang hamil atau menyusui
Dalam Kitab
“Bidayatul Mujtahid”, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa orang yang hamil
atau menyusui
diperbolehkan tidak berpuasa. Namun dia harus menggantinya pada
kesempatan
yang lain atau membayar fidyah.
Hal ini
sesuai dengan Firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW :
Artinya : “Barang siapa di
antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia bebuka)
maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang
yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah
yaitu memberi
makan kepada seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati
mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik
bagi kamu
apabila kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 184)
Artinya : “Dari Anas,
Rasulullah SAW berkata : Sesunggunya Allah Azza wa Jalla
memberi (keringanan) puasa dan
(kemudahan) shalat bagi musafir dan keringanan
puasa kepada wanita hamil dan
menyusui.” (HR.
Lima Imam Ahli Hadits)
c. Keutamaan Puasa Ramadhan
Bulan Ramadhan merupakan bulan
yang sangat mulia dan penuh dengan keutamaan. Pada bulan
ini amal kebaikan
dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT. Dikatakan dalam hadis bahwa
semua pintu surga dibuka
lebar-lebar dan pintu neraka ditutup rapat-rapat.
Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a
katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Apabila
tiba bulan Ramadan, dibuka pintu-pintu Syurga
dan ditutup pintu-pintu Neraka serta syaitansyaitan
dibelenggu ( HR Bukhari dan Muslim)
Pada bulan Ramadhan Allah SWT juga meberi
keistimewaan berupa malam al Qadar
(Lailatul Qadar). Namun lailatul qadar ini tidak
ditunjukkan secara pasti kapan datangnya,
Yang pasti pada salah satu malam pada bulan
Ramadhan adalah merupakan l;ilatu qadar.
Orang yang melaksanakan ibadah pada malam ini,
maka pahalanya lebih baik daripada pahala
beribadah serinu bulan atau lebih dari 83 tahun.
Firman Allah dalam Al Quran
Artinya : “Malam kemuliaan itu
lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr : 3)
Dalam sebuah
hadits Rasulullah saw memberikan rambu-rambu bahwa lailatl qadar jatuh pada
sepuluh
malam
terakhir, yakni mulai malam tanggal 21 Ramadhan.
Hadis 666
Artinya : “Diriwayatkan dari Siti Aisyah r.a
katanya : Rasulullah s.a.w bersabda: Carilah
Lailatulqadar pada sepuluh hari yang terakir di
bulan Ramadan “ (HR Bukhari dan Muslim)
Karena keutamaan bulan
Ramadhan yang demikian besar, maka disamping menjalankan
puasa Ramadhan, umat Islam
diperintahkan juga untuk memperbanyak berzikir, tadarus al
Quran, berinfak, shalat sunah,
serta menampilkan akhlak yang mulia sepanjang bulan
Ramadhan.
2. Puasa
Nazar
Puasa nazar
adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah
diucapkan)
ketika keinginannya terpenuhi. Misalnya, seorang siswa bernazar, “kalau aku
menjadi
juara kelas
aku akan berpuasa selama dua hari”. Maka, ketika pembagian rapor dia betul-betul
menjadi
juara kelas,
dia harus menepati nazarnya itu, yakni berpuasa dua hari.
Hukum
bernazar sendiri adalah boleh (mubah). Namun, ketika apa yang didambakannya
terpenuhi
maka sesuatu yang menjadi nazarnya (seperti puasa tadi) menjadi wajib hukumnya.
Waktu
pelaksanaan puasa nazar adalah sesegera mungkin setelah keinginan yang
didambakannya
itu terpenuhi. Dan lamanya puasa nazar ini sesuai dengan yang pernah
dinazarkannya
dahulu. Akan
tetapi seyogyanya nazar itu tidak memberatkan diri sendiri; bernazarlah sesuai
dengan
kemampuan.
3. Puasa
Kifarat
Puasa kifarat
adalah puasa denda seperti denda yang diberlakukan bagi seseorang yang berpuasa
melakukan
hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan. Lamanya puasa kifarat
untuk hal
tersebut
adalah dua bulan berturut-turut dan hukumnya wajib.
PUASA SUNAH
Puasa sunah banyak sekali
macamnya, namun dalam pembahasan ini akan diuraikan 3 macam
puasa sunah yaitu puasa Senin
Kamis, puasa Syawal, dan puasa Arafah.
A. Puasa Senin dan Kamis
B. Puasa Sunah Syawal
C. Puasa Hari Arafah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar